bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, serta untuk memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.