a. bahwa untuk mengidentifikasi bank yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem keuangan domestik, diperlukan suatu metodologi untuk menetapkan bank sistemik dengan mengacu pada standar internasional;
b. bahwa risiko yang bersumber dari bank sistemik perlu dimitigasi melalui penetapan capital surcharge berdasarkan tingkat dampak sistemik bank terhadap sistem keuangan domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.