a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri asuransi dalam memperoleh dukungan reasuransi dalam negeri, perlu mempertegas batasan lini usaha untuk risiko sederhana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.