a. bahwa pandemi akibat penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) masih berlangsung dan berdampak pada perekonomian, termasuk di dalamnya kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
b. bahwa untuk mendorong pemulihan kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah perlu dilakukan penyesuaian lanjutan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2021, No.214 -2- 2/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.