a. bahwa untuk menciptakan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, diperlukan penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto yang didukung oleh regulasi yang terintegrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diperlukan penyusunan ketentuan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan asset kripto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.