a. bahwa dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan diperlukan upaya pencegahan dan penanganan bank bermasalah;
b. bahwa salah satu bentuk tindak lanjut atas penanganan permasalahan bank dapat dilakukan melalui pendirian bank perantara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perantara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.