a. bahwa saat ini diperlukan kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan dalam mendorong pertumbuhan sektor prioritas yaitu sektor pariwisata;
c. bahwa dalam meningkatkan daya saing nasional diperlukan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekspor yang dapat meningkatkan devisa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong www.peraturan.go.id 2018, No.137 -2- Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.