a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, khususnya terkait dengan penambahan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, perlu diatur ketentuan khusus mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; www.peraturan.go.id 2019, No.87 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.