a. bahwa meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek perlu diimbangi penerapan pengendalian internal dan perilaku yang baik untuk meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha;
b. bahwa belum terdapat standar pengendalian internal bagi penjamin emisi efek yang sejalan dengan peran dan risikonya dalam melakukan kegiatan usaha serta dengan adanya perkembangan penyediaan layanan kepada nasabah oleh perantara pedagang efek perlu didukung dengan pengaturan prinsip manajemen risiko teknologi informasi;
c. bahwa pengaturan perilaku bagi penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan praktik dan perkembangan industri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.