a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan standar internasional dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.