a. bahwa seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia dan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemangku kepentingan, perlu dilakukan peningkatan kualitas manajer investasi, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, dan peningkatan transparansi atas praktik tata kelola perusahaan yang disesuaikan dengan standar pengelolaan investasi internasional, serta nilai etika yang berlaku umum, melalui peningkatan tata kelola perusahaan yang baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.