a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan perbankan dan perbankan syariah sebagai lembaga penghimpunan dana masyarakat yang menyediakan berbagai produk simpanan kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan transaksi produk sertifikat deposito;
b. bahwa penerbitan sertifikat deposito harus memperhatikan aspek kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko bank, serta memperhatikan pula prinsip syariah untuk penerbitan sertifikat deposito berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa pengaturan mengenai sertifikat deposito pada saat ini sudah tidak memadai lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta teknologi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank; www.peraturan.go.id 2015, No.164 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.