a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, telah ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; `
b. bahwa badan hukum usaha bersama merupakan salah satu bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi, sehingga diperlukan pengaturan mengenai kesehatan keuangan tersendiri; www.peraturan.go.id 2018, No.15 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.