a. bahwa kondisi eksternal dan internal lembaga jasa keuangan non-bank dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan non- bank tersebut;
b. bahwa semakin kompleksnya risiko perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; www.peraturan.go.id 2015, No.69 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.