a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;
b. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di Pengadilan setelah menempuh upaya administratif tidak diatur secara terperinci, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum terkait dengan penyelesaian upaya administratif, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan untuk keperluan tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan www.peraturan.go.id 2018, No.1586 -2- Setelah Menempuh Upaya Administratif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.