a. bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara perlu optimalisasi pendapatan negara yang diupayakan melalui penegakan hukum pidana di bidang perpajakan; b. belum tersedia ketentuan tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan; c. bahwa dibutuhkan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan efektivitas, sinergi, dan optimalisasi pengembalian kerugian pada pendapatan negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.