a. bahwa untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, perlu adanya kepastian hukum atas hak nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi dalam mengajukan keberatan terhadap keputusan penetapan Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan tidak layak dibayar;
b. bahwa untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan akses keadilan bagi masyarakat, penyelesaian perselisihan yang timbul akibat sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi termasuk sengketa penjaminan simpanan perlu diadili oleh Hakim dengan kompetensi khusus di bidang perniagaan pada pengadilan niaga;
c. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pedoman penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan bank pasca likuidasi termasuk sengketa penjaminan simpanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.