a. bahwa dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketepatan Peralatan Sandi dengan Persyaratan Teknis yang ditetapkan Lembaga Sandi Negara perlu dilakukan Sertifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Sertifikasi Peralatan Sandi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.