a. bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka;
b. bahwa untuk melaksanakan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di Lembaga Sandi Negara diperlukan suatu pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi www.peraturan.go.id 2015, No.1209 2 Secara Terbuka di Lembaga Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.