a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan persandian diperlukan materiil sandi yang selalu dalam kondisi siap pakai dan terkelola secara terencana, menyeluruh, terus menerus dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Pembinaan Materiil Sandi di Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.