bahwa dalam rangka pelaksanaan Inpassing sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.