a.bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang memperjuangkan, membangun, mengembangkan atau memajukan persandian, memiliki kesempatan setara untuk dapat dipertimbangkan memperoleh penghargaan; b. bahwa penghargaan diberikan oleh Lembaga Sandi Negara atas kesetiaan, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa dalam rangka menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan persandian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Tanda Penghargaan Bidang Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.