a. bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi dan profesionalisme SDM Sandi dalam pelaksanaan tugasnya di instansi pemerintah Pusat dan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sandi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.