a. bahwa SDM Sandi yang profesional dan sadar akan tanggung jawabnya diperlukan dalam melaksanakan tugas persandian;
b. bahwa sebagai pernyataan kesediaannya melaksanakan tugas persandian diperlukan Sumpah/Janji Sandi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Sumpah/Janji Sandi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.