a. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perubahan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa hasil evaluasi kurikulum dan evaluasi pasca diklat merekomendasikan perubahan kurikulum disesuaikan dengan kompetensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.