a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan operasional Sistem Persandian Negara perlu dibangun Jaring Komunikasi Sandi sebagai sarana utama yang digunakan dalam kegiatan komunikasi Persandian di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Gelar Jaring Komunikasi Sandi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.