bahwa untuk menjamin terpeliharanya peralatan sandi dan alat pendukung utama persadian dalam rangka mendukung operasional persandian di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Peralatan Sandi dan Alat Pendukung Utama Persandian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.