bahwa untuk ketertiban dan kelancaran dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan Kunci Sistem Sandi di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Pengelolaan Kunci Sistem Sandi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.