a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pendidikan dan pelatihan sandi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah, perlu dilakukan akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah penyelenggara diklat sandi;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akreditasi dan Sertifikasi Diklat Sandi di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perubahan peraturan perundang- undangan saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sandi; www.peraturan.go.id 2017, No. 418 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.