Mengingat : : a. b. c. d. 1. 2. bahwa proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti antara lain keterangan saksi, yang diperlukan dalam mendukung tugas penegakan hukum untuk mengungkap tindak pidana sangat dibutuhkan kehadirannya seorang saksi atas kesaksiannya secara obyektif. bahwa LPSK menjamin untuk memberikan perlindungan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana; bahwa ketentuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban terutama mengenai Tata Cara Pemberian Perlindungan dirasakan masih kurang dapat terimplementasi secara rinci sehingga perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi Dan Korban; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 4635 ); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65/P Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.