a. Bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga mandiri, dibentuk berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang tugas dan kewenangannya adalah menangani perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan/atau korban; b. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu membagi tugas dan fungsi dalam bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab tiap-tiap Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; c. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu menyusun rincian tugas dan fungsi masing-masing bidang pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.130 2 d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.