a. bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan kompensasi atas restitusi kurang bayar dan pendanaan pemulihan melalui dana bantuan korban;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola dana bantuan korban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.