a. bahwa untuk memberikan pengakuan, pemuliaan, dan penghormatan kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang akan purna tugas, dan pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah mengabdi, berprestasi, dan/atau berkontribusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam melaksanakan tugas, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan kepada pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.