a. bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berwenang dan bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban tindak pidana yang merupakan wujud realisasi dari kewajiban negara dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi warga negara;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diperlukan pengaturan mengenai standar dan pengelolaan pada rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
c. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemberian perlindungan saksi dan korban di rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, diperlukan pengaturan mengenai standar dan pengelolaan rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maupun wujud profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tentang Standar dan Pengelolaan pada Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.