a. Bahwa agar pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat ditandatangani dengan baik, cepat dan tepat, maka perlu ada kejelasan mengenai pelaksanaan rapat di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; b. Bahwa untuk memberikan kejelasan mengenai penyelenggaraan rapat di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaannya, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan rapat yang dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan rapat di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Penyelenggaraan Rapat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.