a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mengenai badan publik yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara wajib memberikan informasi publik;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga publik yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban yang seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
c. bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 telah mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.