a. bahwa keadilan merupakan tuntutan pelayanan publik yang dalam setiap aktivitasnya harus dapat diterima, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak dasar dan hak konstitusi masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban;
c. bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai Surat Keputusan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: KEP- 037/1/LPSK/12/2009 tentang Pembentukan Unit Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipandang perlu untuk menyusun pengaturan mengenai Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban dalam melaksanakan fungsi pelayanan penerimaan permohonan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.