bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.