a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; www.peraturan.go.id 2019, No.1125 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.