a. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dibutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaaan pemahaman bagi PA/KPA, PPK dan Penyelenggara Swakelola di Lingkungan K/L/PD dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola perlu dibuat pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola. www.peraturan.go.id 2018, No.761 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.