a. bahwa dalam rangka menjamin kualitas program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah diperlukan pengendalian akreditasi program pelatihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.