a. bahwa kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur memegang peran yang cukup strategis dan penting dalam mendukung peningkatan pembangunan perekonomian nasional mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa dalam upaya menjamin keikutsertaan badan usaha dalam kerja sama dengan pemerintah dapat berjalan dengan baik, pengadaan badan usaha pelaksana harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang baik dan dipertanggungjawabkan;
c. bahwa tata cara pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 www.peraturan.go.id 2018, No. 1513 -2- Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disempurnakan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.