a. bahwa dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, perlu melakukan penyempurnaan dan pengembangan sistem kerahasiaan, integritas dan Keabsahan informasi /Dokumen Elektronik pada Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan sistem kerahasiaan, integritas dan Keabsahan informasi/ Dokumen Elektronik dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk melakukan uji coba penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengaman Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.356 2 perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Uji Coba Penerapan Sertifikat Digital dan Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.