a. bahwa untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1) huruf x Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memiliki Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih mudah, cepat, dan tepat, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; www.peraturan.go.id 2018, No.771 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.