a. bahwa pada Pasal 5 dan Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, dan Pasal 42 serta 43 Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013, telah diatur tentang ketentuan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1402 2 Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.