a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi (K/L/D/I), mempunyai tugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, perlu mengatur formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1401 2 Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/D/I);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.