a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik diperlukan kode etik Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Pelayanan Publik harus memenuhi ketentuan indikator penilaian kinerja unit penyelenggara layanan publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; www.peraturan.go.id 2019, No.1527 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.