a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan melakukan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai tata nilai pengadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1111 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.