a. bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan yang bebas korupsi dengan mendorong implementasi whistleblower system pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Whistleblower Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.