a. bahwa berdasarkan Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2012tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, salah satu persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengadaan barang/jasa; www.peraturan.go.id 2015, No.1229 2
c. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja pengadaan barang/jasa;
d. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi yang berisi pedoman mengenai uji kompetensi, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.